JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut cara membuat SIM Internasional secara online yang bisa berlaku di 92 negara di dunia.
Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.
SIM Internasional ini berlaku di 92 negara lain yang mematuhi/mengakui, menandatangani, menyukseskan dan meratifikasi Konvensi PBB Wina Tahun 1968.
Konvensi PBB di Wina Tahun 1968 tentang Lalu Lintas Jalan itu itu merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926, yang sekaligus menjadi dasar penerbitan SIM Internasional.
SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.
Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak yang berlaku terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017, lembaga yang berhak menerbitkan SIM Internasional di Indonesia adalah Polri.
Masa berlaku SIM Internasional yang diterbitkan adalah selama 3 tahun.
Baca Juga: Cara Urus Akta Kelahiran yang Hilang - INFOGRAFIS
Ada sejumlah dokumen syarat yang harus dilengkapi sebelum bisa melakukan pendaftaran SIM Internasional.
Perlu diingat, pendaftaran SIM Internasional ini hanya bisa dilakukan secara online/daring.
Dokumen syarat pendaftaran ini nantinya akan diunggah dengan format JPG/JPEG dan maksimal ukuran 500 KB.
Berikut dokumen-dokumen syarat pendaftaran SIM Internasional yang dilansir dari laman Korlantas Polri:
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
2. KTP*
3. KITAP (khusus WNA)*
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.