JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengemudi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi di Jakarta akan ditilang mulai besok, Jumat (1/9/2023).
Penerapan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu dilakukan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi selama sepekan.
Dilansir dari laman resmi, pelaksanaan uji emisi kendaraan seiring dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan peraturan tersebut, kegiatan ini menyasar mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun, yang beroperasi di jalan wilayah ibu kota.
Lulus atau tidaknya sebuah kendaraan akan ditetapkan oleh bengkel yang menjadi tempat uji emisi.
Baik sepeda motor atau mobil, sertifikat uji emisi kendaraan tersebut berlaku selama satu tahun dari tanggal dinyatakan lulus.
Terhitung 31 Agustus 2023, pemerintah telah merinci 441 tempat uji emisi dengn total 1.105 teknisi di seluruh Jakarta.
Baca Juga: Atasi Polusi Udara, Pj Gubernur DKI Heru Budi Minta Kendaraan Masuk Jakarta untuk Uji Emisi
1. Lokasi uji emisi kendaraan roda dua
Total terdapat 107 bengkel dengan 187 teknisi yang melayani uji emisi kendaraan bermotor roda dua.
Guna mengetahui daftar tempat uji emisi untuk kendaraan roda dua, masyarakat dapat mengakses link berikut: LINK.
Setelah itu halaman akan menampilkan perincian nama bengkel, alamat, nomor telepon, dan keterangan jenis sepeda motor yang dapat dilayani.
Untuk mempersingkat waktu, masyarakat juga dapat langsung mengetikkan nama wilayah atau kawasan terdekat di kolom cari.
Nantinya, halaman situs akan menyajikan informasi bengkel atau lokasi uji emisi terdekat.
2. Lokasi uji emisi kendaraan roda empat
Pemerintah menetapkan 334 bengkel dan 918 teknisi untuk menguji emisi kendaraan roda empat di seluruh Jakarta.
Pemilik kendaraan bermotor roda empat juga dapat mengakses daftar lokasi uji emisi di seluruh Jakarta melalui link berikut: LINK.
Serupa dengan sepeda motor, situs lokasi uji emisi untuk mobil akan menyajikan nama bengkel, alamat, nomor telepon, dan keterangan jenis mobil yang dilayani.
Masyarakat pun dapat mengetikkan nama daerah terdekat di kolom pencarian untuk menemukan lokasi bengkel lebih cepat.
Sementara itu, terkait biaya, besarannya ditentukan oleh masing-masing tempat uji emisi kendaraan.
Baca Juga: Besok! Razia Uji Emisi Mulai Dilakukan, Denda Motor Paling Banyak Rp250.000, Mobil Rp500.000
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.