Kompas TV otomotif otonews

Asyik! SIM Mati Bisa Perpanjang Tanpa Bikin Baru, Ini Ketentuannya dari Polda Metro Jaya

Kompas.tv - 13 Agustus 2023, 09:00 WIB
asyik-sim-mati-bisa-perpanjang-tanpa-bikin-baru-ini-ketentuannya-dari-polda-metro-jaya
Ilustrasi perpanjangan SIM. Polda Metro Jaya perpanjang dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat masa maintenance (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

- Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM

- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri

- Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

- Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

- Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

- Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

- Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.


3. Biaya perpanjangan SIM 

- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Selain biaya di atas, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x