Kompas TV otomotif otonews

Ujian Praktik SIM Baru Berlaku Hari Ini, Tak Ada Lagi Lintasan Angka 8 dan Zigzag

Kompas.tv - 4 Agustus 2023, 08:08 WIB
ujian-praktik-sim-baru-berlaku-hari-ini-tak-ada-lagi-lintasan-angka-8-dan-zigzag
Ilustrasi ujian SIM. ujian praktik SIM C baru untuk pengendara sepeda motor tersebut bakal berlaku efektif mulai hari ini, Jumat (4/8/2023). (Sumber: dok_satlantas.res.semarang.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri resmi menghapus materi ujian praktik dalam proses pengajuan surat izin mengemudi (SIM) sepeda motor, berupa membentuk angka 8 dan zigzag. Kini diganti menggunakan metode baru.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Usman Latief menyebut skema uji SIM yang sebelumnya berbentuk angka 8, kini diganti menjadi membentuk huruf S. 

 Tak hanya itu, ia juga menyebut sirkuit uji SIM kini juga lebih lebar dari yang sebelumnya.

"Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Usman Latief, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/23).

" Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan ujian praktik SIM C baru untuk pengendara sepeda motor tersebut bakal berlaku efektif mulai hari ini, Jumat (4/8/2023).

Menurut penjelasannya, materi ujian praktik SIM baru ini diterapkan setelah dilakukan kajian-kajian.

“Itu berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM,” ucapnya.

Materi praktik ujian SIM C yang baru ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan SIM C baru, tanpa mengurangi keselamatan dan keahlian berkendara sepeda motor, tetapi malah mempersingkat proses ujian menjadi satu sirkuit.

"Intinya, ada beberapa dianggap sulit, tetapi tidak mengurangi keselamatan dan keahliannya," jelasnya.

Baca Juga: Sertifikat Pelatihan Mengemudi Jadi Syarat Pembuatan SIM Kapan Berlaku? Ini Kata Korlantas Polri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan sikap dan meminta agar praktik ujian SIM C dievaluasi sehingga tidak menyulitkan pemohon.

Menurutnya masyarakat mengeluh ujian praktik tersebut kurang relevan.


"Saya minta Kakor (Kakorlantas), tolong untuk lakukan perbaikan. Yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," kata Listyo di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lemdiklat Polri, Rabu (21/6/2023).

Dalam arahannya, Listyo menekankan bahwa proses ujian praktik untuk mendapatkan SIM tampaknya hanya mempersulit pemohon dan berpotensi berujung pada penyimpangan.

Listyo mengungkapkan aspek bagi seorang pengendara adalah beretika dan menghargai keselamatan seluruh pengguna jalan.

Selain itu ia juga menegaskan bahwa pengendara juga harus memiliki keterampilan yang baik saat mengemudikan kendaraan.

Dengan demikian, tujuan utama ujian praktik SIM seharusnya bisa tercapai tanpa mempersulit masyarakat.

Baca Juga: Update Pencairan Bansos BPNT Sembako Rp600.000, KTP dengan Ciri-ciri Berikut Kemungkinan Dapat!

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x