JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB adalah dokumen wajib yang harus dimiliki.
Oleh sebab itu, BPKB harus dijaga dengan baik dan diusahakan sebisa mungkin jangan sampai rusak.
Namun, apabila BPKB hilang atau rusak, pemilik motor harus segera mungkin mengurusnya.
Lantas, bagaimana syarat mengurus BPKB hilang atau rusak?
Cara mengurus BPKB yang mengalami kerusakan seperti dimakan rayap atau disebabkan oleh faktor lain dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Selain itu, bagi Anda yang ingin mengurus BPKB yang hilang atau rusak, dibutuhkan bula persiapan biaya mengurus BPKB hilang atau biaya mengurus BPKB rusak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengurusan BPKB yang hilang atau rusak diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 32 peraturan tersebut menyatakan bahwa apabila terjadi kehilangan atau kerusakan BPKB, pemilik kendaraan bermotor memiliki hak untuk mengajukan permohonan penggantian.
Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini Cara dan Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian
Dalam melakukan penggantian BPKB karena hilang atau rusak diberikan beberapa syarat yaitu dengan melengkapi tanda bukti identitas dan mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat. Selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Untuk perseorangan, melampirkan:
Kartu Tanda Penduduk bagi:
- Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas;
- Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.