JAKARTA, KOMPAS.TV - Belum banyak yang tahu, membayar pajak atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan lima tahunan bisa dilakukan di kota lain tanpa harus sesuai domisili di KTP.
Hal ini tentu sangat berguna bagi masyarakat yang merantau di suatu kota, mereka tidak harus pulang kampung hanya untuk memperpanjang STNK.
Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam masa perpanjangan STNK tahunan maupun lima tahunan wajib dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
Apabila terlambat atau tidak membayar pajak sesuai tanggal yang tertera di STNK, maka pemilik akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila penghapusan data kendaraan dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah berlaku, maka STNK yang mati lebih dari 2 tahun secara otomatis, kendaraan dianggap bodong.
Berikut syarat dan cara perpanjang STNK di kota lain tanpa harus sesuai domisili KTP, melansir semarangkota.go.id, Senin (10/7/2023).
Baca Juga: Stiker Full di Mobil Wajib Ganti STNK?|SINAU
Berikut syarat perpanjang STNK tahunan di kota lain:
Berikut syarat perpanjang STNK lima tahunan di kota lain:
Memperpanjang STNK beda kota dilakukan dengan cara membawa sepeda motor ke Samsat terdekat untuk meminta bantuan cek fisik. Berikut langkah-langkahnya:
1. Datang ke Samsat terdekat atau Samsat keliling
Sumber : semarangkota.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.