Kompas TV otomotif news

Apa Itu Pajak Progresif? Bakal Dihapus Bareng Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan

Kompas.tv - 18 Maret 2023, 10:47 WIB
apa-itu-pajak-progresif-bakal-dihapus-bareng-pengurangan-bea-balik-nama-kendaraan
Pameran otomotif nasional Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Ini penjelasan pajak progresif (Sumber: Antara)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

Misalnya saja Anda menjual mobil ke orang lain, namun Anda tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada pemilik lama. 

Alasannya, karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik mobil tersebut masih sama.

Dengan demikian, jika Anda menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama sehingga Anda tidak lagi membayar pajak progresif untuk kendaraan tersebut.

Baca Juga: Pajak Progresif Bakal Dihapus Bikin Biaya Bea Balik Nama BPKB Berkurang: Cek Syarat dan Besarannya

Tarif dan Biaya Pajak Progresif

Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

  1. Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
  2. Kepemilikan kendaraan roda empat.
  3. Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Contoh: Anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah.

Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis.

Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama.

Terkait biaya pajak progresif kendaraan bermotor atau mobil, tergantung daerah masing-masing. 

Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
  • Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya.

Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 di atas. 


 



Sumber : Kompas TV/Indonesia.go.id



BERITA LAINNYA



Close Ads x