JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah provinsi di beberapa daerah kembali mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022.
Kini, masyarakat yang menunggak pajak motor bisa bernapas lega karena denda pajak akan dihapus dalam Pemutihan Pajak Kendaraan ini.
Untuk mengikuti program pemutihan pajak ini, masyakarat hanya perlu menyiapkan tiga syarat yakni KTP asli, STNK dan BPKB.
Setelah itu, bawa syarat-syarat tersebut ke kantor Samsat di daerah masing-masing.
Untuk lebih lengkapnya, berikut 8 daerah yang memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, dirangkum dari Motorplus-Online, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga: DKI Jakarta Hapus Sanksi Pajak Sampai Akhir Tahun, Termasuk Pemutihan Pajak Motor
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Program ini berlaku mulai 15 September 2022 sampai 15 Desember 2022.
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan program ini dilakukan sebagai upaya dalam membantu pemulihan ekonomi di DKI Jakarta.
"Kami imbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini, agar wajib pajak terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," kata Lusi dalam keterangan resmi, Selasa (14/9/2022).
Sanksi administrasi pajak kendaraan yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi:
Bapenda Jawa Timur masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022.
Pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur ini berupa pembebasan biaya sanksi administrasi PKB dan BBNKB.
Selain itu juga terdapat pembebasan bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya.
Pemutihan pajak kendaraan di Riau diselenggarakan hingga akhir November 2022.
Sumber : Kompas TV, Motorplus Online
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.