JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mulai memberlakukan pelat nomor putih di beberapa daerah di Indonesia.
Pergantian tersebut merujuk pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang mengatur soal pelat kendaraan bermotor berwarna putih dengan huruf/angka berwarna hitam.
Nantinya, pelat putih ini akan berlaku untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional.
Penggantian warna pelat nomor di Indonesia untuk mendukung program tilang elektronik atau disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga: 7 Wilayah Ini Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Cek Jadwalnya di Sini
Berikut daerah-daerah yang sudah berlakukan pelat nomor putih pada kendaraan bermotor.
Penggunaan pelat putih sudah berlaku di Kota Solo, Jawa Tengah, mulai Agustus 2022.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Solo Kompol Agus Santoso mengatakan untuk kendaraan roda empat, distribusi pada 9 Agustus 2022, kemudian pada 10 Agustus dipergunakan oleh masyarakat.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua, didistribusikan pada 15 Agustus 2022, dilanjutkan pada 16 Agustus 2022, telah digunakan masyarakat.
"Langsung kami cetak untuk masyarakat," kata Agus, Senin (29/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah mulai memberlakukan penggunaan pelat motor putih bagi kendaraan roda dua.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 atau Subsidi Gaji Rp600.000, Cair Minggu Depan
Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda mengatakan pemberlakuan pelat putih tersebut dimulai pada Senin, 15 Agustus 2022.
“Iya, sudah mulai dilakukan percetakan baik untuk kendaraan baru dan kendaraan perpanjangan lima tahunan khusus roda dua saja,” kata Kingkin dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan bahwa sejak 25 Agustus 2022 lalu, pelat putih dengan angka hitam resmi diberlakukan.
“Untuk pelat nomor putih tulisan hitam mulai minggu ini per tanggal 25 Agustus 2022 sudah didistribusikan ke wajib pajak,” kata Wahyu, Kamis (1/9/2022), dikutip dari laman korlantaspolri.go.id.
Dalam sehari, Samsat Sukoharjo memproduksi 300 pelat, baik kendaraan baru maupun pajak ganti pelat.
“Untuk stok material di Samsat, khusus roda dua ada 6400 pelat dan roda empat ada 1650 pelat,” katanya.
Baca Juga: 2 Tahun Tak Bayar Pajak Kendaraan, Data STNK Dihapus
Sudah diberlakukan di beberapa daerah, polisi mengimbau agar masyarakat tidak mengubah sendiri pelat motor menjadi putih.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelat hitam tetap bisa digunakan selama masa berlakunya belum habis.
Lebih lanjut, Kapolres menyebut bagi pemilik kendaraan yang belum waktunya melunasi pajak kendaraan lima tahunan yang dibarengi penggantian pelat, tidak perlu ganti ke pelat warna putih, karena pelat hitam masih berlaku sesuai masa kedaluwarsa STNK.
“Pelat lama berlaku sampai masa berlakunya habis,” jelas Kapolres.
Nantinya, pelat hitam bisa ditukar dengan pelat putih saat masa pelunasan pajak kendaraan lima tahunan sekaligus penggantian pelat.
Polisi juga menjelaskan penggantian pelat nomor hitam menjadi pelat nomor putih tidak dikenakan biaya, hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sumber : Kompas.com, korlantaspolri.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.