Namun, sebelum sampai dikirimi surat tilang, pengendara bisa mengetahui apakah kendaraan kena tilang elektronik atau tidak.
Cara cek tilang ETLE pun sangat mudan karena bisa diakses melalui online.
Baca Juga: Ramai Soal Pengendara Motor Kena ETLE di Persawahan Gegara Tak Pakai Helm, Begini Penjelasan Polisi
Berikut cara mengetahui kendaraan kena ETLE atau tidak.
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
4. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Terpisah, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan mengenai sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar tilang eletronik.
Baca Juga: Penerapan ETLE, Pelanggar Kecepatan di Jalan Tol Tembus 27.791 Kendaraan
"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan.
Misalnya, bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.
Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.