JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberepa hari lalu, sebuah mobil Mitsubishi Xpander menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Akibatnya, seorang pengendara motor tertabrak hingga luka patah tulang kaki dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat
Sebenarnya, Jalan Thamrin adalah salah satu persimpangan di Jakarta yang diberi garis kuning berbentuk persegi. Tujuannnya untuk menghindari kecelakaan adanya kepadatan lalu lintas.
Garis itu disebut Yellow Box Junction (YBJ).
YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.
Baca Juga: Jangan Keliru! Ini Beda Warna Rambu Lalu Lintas Hijau, Biru, hingga Cokelat
Dilansir dari smartcity.jakarta.go.id, YBJ berfungsi untuk mencegah agar arus lalu lintas di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.
Saat arus lalin padat, pengendara cenderung untuk terus menerobos lampu lalu lintas, meski merah. Oleh karena itu, garis YBJ ini menjadi semacam garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat.
Peraturannya, walaupun lampu lalu lintas sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu.
Pengendara baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.
Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditindak karena sama saja melanggar marka jalan.
Sumber : smartcity.jakarta.go.id/NTMC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.