JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengesahkan aturan baru soal pelat nomor khusus pejabat negara. Pelat nomor khusus ini juga berlaku bagi diplomat dan kendaraan asing yang melewati Indonesia.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Regulasi itu salah satunya mengatur Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dalam pelat nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Peraturan Kapolri itu tak mengatur soal penggunaan seri huruf RF untuk penanda pelat nomor pejabat.
Sebelumnya, seri RF di bagian belakang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) adalah penanda kendaraan pejabat mulai menteri, TNI, Polri hingga pejabat eselon atas.
Baca Juga: Digunakan Tahun Depan, Ini Penjelasan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan
Berikut aturan terbaru soal pelat nomor khusus kendaraan pejabat negara:
RI
Kode registrasi RI untuk kendaraan dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Lembaga Tinggi Negara (MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial), serta pejabat setingkat menteri.
Susunan pelat nomornya adalah kode registrasi, nomor urut registrasi, tanpa seri huruf.
Kode CD
Kendaraan bermotor Korps Diplomatik memiliki kode registrasi CD. Susunan pelat nomor nya adalah kode registrasi, kode negara, lalu nomor urut registrasi.
Kode CC
Kendaraan bermotor Korps Konsulat memiliki kode registrasi CC. Susunan pelat nomor nya adalah kode registrasi, kode negara, lalu nomor urut registrasi.
Kode CH
Kendaraan bermotor Pejabat Konsul Kehormatan memiliki kode registrasi CH. Susunan pelat nomor nya adalah kode registrasi, kode negara, lalu nomor urut registrasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.