JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Selain bos operator kompetisi sepak bola profesional di Indonesia ini, Polri baru saja menetapkan 5 tersangka lainnya paa Tragedi Kanjuruhan Malang.
Penetapan Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022) malam.
"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers yang disiarkan langsung pada program Breaking News di Kompas TV.
Selain Akhmad Hadian Lukita yang menjadi tersangka, kelima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jatim H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ungkap Jenderal Listyo Sigit.
Kapolri menyebut, keenam tersangkadijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: 6 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Dilansir dari Tribunnews.com, Akhmad Hadian Lukita lahir di Bandung pada Maret 1965.
Sebelum berkecimpung di sepak bola, pada tahun 1999, ia pernah ditunjuk sebagai Presiden Indonesia Formula One Society, sebuah kelompok penggemar F1 di Indonesia.
Sumber : Kompas TV, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.