JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan sistem ganjil genap, mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka ganjil hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal ganjil saja.
Sedangkan mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka genap, hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal genap.
Baca Juga: Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Lagi Hari Ini
Untuk itulah, mulai Kamis (6/8/2020) ini, para pengendara yang menggunakan mobil tidak sesuai aturan tersebut saat melintas di jalan-jalan yang telah ditentukan pastinya akan ditilang.
"Pasal untuk pelanggar, Pasal 287 Ayat 1 pelanggaran tentang rambu, Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009. Dendanya maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2020).
Sistem ganjil genap ini diberlakukan pada hari kerja, Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu serta libur nasional.
Aturan tersebut diterapkan pada jam tertentu, yakni ketika pagi mulai pukul 06.00-10.00 dan sore pukul 16.00-20.00 WIB.
"Penindakan berupa tilang bagi pelanggar ganjil genap akan dilakukan secara menual maupun elektronic traffic law enforcement (ETLE) yang berlaku di beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan," kata Sambodo, menegaskan.
Baca Juga: Baru Tahap Sosialisasi, Pelanggar Ganjil Genap di DKI Jakarta Sudah Capai 1.195 Kendaraan
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang merupakan lokasi penerapan ganjil genap DKI Jakarta:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.