KOMPAS.TV - Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri akan mendalami adanya dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra, ke pihak-pihak yang yang membantu pelariannya.
Bareskrim Polri juga menetapkan Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra, sebagai tersangka terkait surat jalan kliennya.
Anita diduga membantu Djoko Tjandra melobi Brigjen Prasetijo Utomo.
Dari lobi itu, Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra ke Pontianak pada 18 Juni dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni.
Baca Juga: Siapa Lagi yang Bantu Pelarian Djoko Tjandra? Komjen Listyo Sigit: Nanti Semua akan Ketahuan
Pasca tertangkapnya Djoko Tjandra, Kabareskrim Polri memastikan akan melanjutkan pengusutan hingga tuntas,termasuk ke internal Polri yang diduga terlibat membantu.
Tak hanya Polri, penyelidikan internal juga bakal dilakukan di tubuh Kejaksaan
Baca Juga: Akhir Pelarian Buronan 11 Tahun, Djoko Tjandra
Sebelumnya, Djoko Tjandra merupakan buron kejaksaan selama 11 tahun.
Namanya kembali mengemuka setelah dia berupaya melakukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hingga dengan bebasnya dapat membuat KTP Elektronik dan Paspor sehingga bisa mendaftar PK ke pengadilan.
Bekerjasama dengan Kepolisian Malaysia, Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Malaysia pada Kamis 30 Juli lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.