Kompas TV nasional hukum

Djoko Tjandra Rapid Test di Pusdokkes, Profesinya Konsultan Bareskrim

Kompas.tv - 17 Juli 2020, 08:08 WIB
djoko-tjandra-rapid-test-di-pusdokkes-profesinya-konsultan-bareskrim
Surat hasil rapid test Djoko Tjandra di Pusdokkes Mabes Polri dengan status sebagai Konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim. (Sumber: IPW)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra ternyata pernah menyambangi Bareskrim Mabes Polri pada pertengahan Juni 2020 lalu.

Hal ini diketahui dari surat keterangan hasil pemeriksaan Covid-19 yang dikeluarkan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri.

Dalam surat tersebut nama Djoko Tjandra hanya Joko Soegiarto. Lucunya profesi Djoko Tjandra adalah Konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri.

"Pantas saja dia mendapat keistimewaan luar biasa dan 'karpet merah' oleh institusi Polri yang seharusnya menangkapnya," tukas Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).

"Sangat ironis seorang buronan yang paling dicari bangsa Indonesia bukannya ditangkap Bareskrim Polri tapi malah dijadikan konsultan," ucap Neta.

Malah dalam surat tersebut, lanjut Neta, alamat Djoko Tjandra di Kantor Bareskrim, yakni Jalan Trunojoyo No.3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Sungguh luar biasa kinerja Bareskrim Polri ini," sindirnya.

Surat hasil rapid test yang dikeluarkan Pusdokkes Mabes Polri tersebut, merupakan hasil penelusuran IPW. Surat Keterangan Pemeriksaan Covid 19 Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri No: Sket Covid - 19/1561/VI/2020/Setkes tanggal 19 Juni 2020 ditandatangani dr Hambektanuhita dari Pusdokkes.

Dari hasil rapid test yang dilakukan pad pada tanggal 19 Juni 2020 tersebut Djoko Tjandra dilaporkan non reaktif (-), alias tidak ditemukan tanda-tanda atau gejala penyakit Covid-19.

Djoko Tjandra memang telah membuat geger. Keberadaannya di Jakarta tak membuatnya bisa ditangkap penegak hukum negeri ini.

Buronan ratusan miliar itu bebas berkeliaran di Jakarta. Bahkan anehnya, Djoko Tjandra malah menyambangi instansi-instansi penegak hukum. Seperti Mahkamah Agung untuk mengurus peninjauan kembali (PK) kasusnya, dan kini Mabes Polri.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x