JAKARTA, KOMPAS TV - Setelah surat jalan antarwilayah milik buronan kelas kakap Djoko Tjandra yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri bocor ke publik, kini ramai beredar surat tes Covid-19 milik terpidana kasus Bank Bali itu.
Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 dengan Nomor : Sket Covid-19/1561/VI/2020/Satkes itu menerangkan bahwa Djoko Tjandra telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 19 Juni 2020.
Selain pemeriksaan fisik, sang pasien juga menjalani wawancara dan rapid test Covid-19. Proses pemeriksaan dan wawancara itu berlangsung di Satkes Pusdokkes Polri.
Baca Juga: Ternyata Surat Jalan Djoko Tjandra yang Dikeluarkan Brigjen Prasetijo Bukan untuk Sipil
Dalam surat tersebut, Djoko Tjandra menggunakan nama Joko Soegiarto. Berjenis kelamin laki-laki dan pekerjaannya adalah Konsultan Biro Korwas PPNS.
Selain itu, tercantum juga usia sang pasien yakni 55 tahun. Adapun alamatnya berada di Jalan Trunojoyo Nomor 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui mekanisme wawancara, Djoko Tjandra dinyatakan negatif.
Artinya, tidak ada riwayat kontak dengan penderita Covid-19. Selain itu, tidak ada keluhan terkait gejala terpapar Covid-19.
Kemudian hasil pemeriksaan fisik, Djoko Tjandra juga dinyatakan negatif virus corona atau Covid-19. Rinciannya, TD 120/80 mmHg, denyut nadi 80 kali per menit, suhu badan 36,4 derajat celsius, dan saturasi O2 96%.
Berikutnya, hasil rapid test juga sama dinyatakan negatif. Sedangkan tes konfirmasi tertera tidak dilakukan.
Baca Juga: Profil Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Ternyata Pernah Gagalkan Reklamasi
Maka dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan rapid test tidak ditemukan tanda-tanda atau gejala penyakit Covid-19.
Saat dikonfirmasi soal surat keterangan pemeriksaan Covid-19 milik Djoko Tjandra yang dikeluarkan Pusdokkes Polri, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, hanya menjawab singkat dan akan memeriksanya.
“Akan dicek (dulu),” kata Argo pada Kamis (16/7).
Sebelumnya, Argo Yuwono menyatakan mengenai surat jalan yang diterbitkan Brigjen Prasetijo untuk Djoko Tjandra merupakan surat jalan yang hanya digunakan oleh anggota kepolisian.
Menurut Argo, surat jalan yang didapat Djoko Tjandra hanya diperuntukkan bagi keperluan dinas keluar kota anggota Kepolisian.
Baca Juga: Kapolri Idham Azis Copot Jenderal Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra
Tak hanya itu, menurut Argo, surat jalan tersebut hanya dikelularkan oleh kepala Bareskrim atau Wakil Kepala Bareskrim. Artinya Brigjen Pasetijo tidak berhak mengeluarkan surat tersebut.
Namun, Argo tak merinci lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan surat jalan tersebut.
"Surat jalan kan itu untuk penugasan suatu direktur maupun karo di Bareskrim Polri. Itu seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabareskrim," ujar Argo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.