Setelah mengakses data pribadi Denny Siregar, tersangka kemudian mengambil foto data tersebut. Selanjutnya dikirim ke akun Twitter @opposite6890.
"Dari file itu ada dua, yakni nama dan device milik pelanggan. Data itu difoto dan di-capture karena memang di copy paste tidak bisa di dalam sistem tersebut. Kemudian foto tersebut dikirim melalui DM ke akun Opposite6890 pada 4 Juli jam 08.00 WIB," jelas Reinhard.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, sebuah handphone beserta sim card, dan satu unit perangkat komputer.
Tersangka dijerat Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Baca Juga: Data Pribadinya Bocor, Denny Siregar Ancam Gugat Telkomsel ke Pengadilan
Data Pribadi Denny Siregar Bocor
Diketahi sebelumnya, pegiat media sosial Denny Siregar mengeluhkan data pribadinya di Telkomsel bocor, Senin (6/7/2020).
Dia bahkan mengancam akan menggugat Telkomsel ke pengadilan karena kasus kebocoran data penggunanya.
Pada Twitter pribadinya, @Dennysiregar7, Denny mengeluhkan kebocoran data pribadinya yang diungkapkan akun @Opposite6891.
Unggahan tersebut sontak ramai menjadi perhatian netizen di Indonesia.
Teman2, dari kasus ini, ternyata kita baru tahu kalau data diri kita sangat rentan disadap.
— Denny siregar (@Dennysiregar7) July 5, 2020
Contoh dr @opposite6891 ini, bgt mudah dia dpt data ttg saya. Sy menuntut jawaban dr @Telkomsel & @kemkominfo.
Ini mengerikan. Bisa saja terjadi pd anda dan keluarga anda. pic.twitter.com/ZXsIbIc4r4
Sementara Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa perlindungan data pelanggan selalu menjadi prioritas yang paling utama.
Pihaknya mengaku senantiasa memastikan keamanan data dan kenyamanan seluruh pelanggan dalam berkomunikasi.
"Selaku badan usaha yang selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis, Telkomsel mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi internasional (ITU, GSMA) maupun FTP nasional," katanya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.tv, Senin.
Baca Juga: Lurah Grogol Selatan Dicopot Usai Terbitkan E-KTP untuk Buronan Djoko Tjandra
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.