JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa telah selesai melakukan rapid dan swab test Kamis kemarin (09/07/2020). Tersangka masih ditahan di Bareskrim Polri, sebelum proses pemeriksaan lanjutan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menyatakan tersangka Maria Pauline Lumowa, dinyatakan non reaktif covid-19 melalui proses rapid, sedangkan pihak kepolisian masih menunggu hasil swab test maria.
Proses pemeriksaan perkara tersangka akan dilanjutkan jika semua pemeriksaan kesehatan selesai dilakukan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 2003 lalu, Maria Pauline Lumowa sempat melarikan diri ke sejumlah negara, di antaranya Singapura dan Belanda.
Tidak adanya perjanjian ekstradisi menjadi kesulitan dalam memulangkan Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut dalam proses ekstardisi dari Serbia, sempat ditemukan sejumlah gangguan. Di antaranya upaya hukum yang dilakukan maria untuk melepaskan diri, sebuah negara eropa yang ingin mencegah ekstradisi terjadi, hingga upaya suap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.