SEOUL, KOMPAS.TV - Pengadilan Distrik Barat Seoul memperpanjang masa berlaku surat perintah penangkapan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol, Selasa (7/1/2025). Perintah penangkapan ini tadinya kedaluwarsa pada Senin (6/1).
Presiden Yoon Suk-yeol sedang diselidiki terkait darurat militer yang ditetapkannya pada awal Desember 2024 lalu. Yoon diselidiki atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan pemberontakan.
Kantor berita Yonhap melaporkan, perpanjangan surat perintah penangkapan Yoon diajukan oleh lembaga antikorupsi Korea Selatan, Badan Penyelidikan Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO). CIO sendiri berjanji akan menangkap Yoon untuk kepentingan penyelidikan.
Baca Juga: Kim Jong-un Klaim Rudal Hipersonik Korea Utara Mampu Hadapi Rival di Pasifik
Tim penyidik CIO sebelumnya berupaya mengeksekusi surat perintah penangkapan tersebut pada Jumat (3/1). Namun, penangkapan ini gagal karena penyidik dihalangi pasukan pengamanan presiden.
CIO sendiri tidak menyampaikan kapan perintah penangkapan untuk Yoon kedaluwarsa usai diperpanjang. Namun, surat perintah penangkapan tersebut diyakini berlaku lebih panjang karena tantangan dalam menangkap sang presiden.
Sebelumnya, Ketua CIO Oh Dong-woon meminta maaf kepada publik karena belum bisa menangkap Yoon Suk-yeol. Permintaan maaf ini disampaikan Oh dalam pertemuan dengan parlemen di Seoul, Selasa (7/1).
Oh Dong-woon menyebut kegagalan penangkapan ini karena terdapat "banyak masalah yang tidak diduga". Kendati demikian, Oh mengaku kegagalan ini adalah kesalahan CIO dan dia "bertanggung jawab sepenuhnya" atas kegagalan tersebut.
Oh pun menyebut perpanjangan perintah penangkapan mungkin menjadi "kesempatan terakhir" menangkap Yoon Suk-yeol sehubungan darurat militer gagal pada awal Desember 2024 lalu.
Baca Juga: Ketua KPK Korsel Minta Maaf Belum Berhasil Tangkap Presiden Yoon: Saya Bertanggung Jawab Penuh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.