KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly bersama timnya berhasil menangkap Maria Pauline Lumowa setelah 17 tahun lebih buron. Perempuan 61 tahun itu berhasil diamankan di Serbia.
Dari foto yang diterima Kompas.tv, Rabu (8/7/2020) malam, tampak sejumlah tim aparat hukum yang dipimpin Yasonna berfoto dengan Maria Pauline Lumowa.
Maria Pauline tampak mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri berwarna oranye. Kedua tangannya pun diikat dengan borgol tali.
Baca Juga: Momen Ketika Tangan Maria Pauline Lumowa Diborgol, lalu Pakai Baju Tahanan Bareskrim Polri
Dia kemudian digiring menuju tangga pesawat untuk dibawa pulang ke Indonesia. Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.tv, Rabu (8/7/2020).
Delegasi Indonesia pimpinan Yasonna Laoly itu dijadwalkan tiba di Indonesia bersama Maria Pauline Lumowa pada Kamis (9/7/2020) pagi.
Yasonna mengungkapkan, penangkapan Maria Pauline Lumowa bukan hal mudah, namun butuh proses yang panjang.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna Laoly.
Menurut dia, keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara.
Selain itu, lanjut Yasonna, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang.
Baca Juga: Profil Maria Pauline Lumowa, Pembobol BNI yang 17 Tahun Buron Kini Ditangkap di Serbia
Kasus Maria Pauline Lumowa
Sebagai catatan, Maria Pauline Lumowa merupakan pemilik PT Gramarindo Group. Dia menjadi salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,7 triliun.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Sukses Ekstradisi Buronan Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.