Kompas TV nasional hukum

Djoko Tjandra Mangkir Sidang Lagi, Hakim: Pemohon Harus Hadir 20 Juli, Ini Kesempatan Terakhir!

Kompas.tv - 6 Juli 2020, 16:03 WIB
djoko-tjandra-mangkir-sidang-lagi-hakim-pemohon-harus-hadir-20-juli-ini-kesempatan-terakhir
Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Deni Muliya

Padahal, jika hadir di pengadilan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD perintahkan Jaksa Agung dan Kepolisian untuk segera menangkap terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra itu.

Sebab, Djoko diketahui sempat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 lalu.

"Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata Mahfud, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2020).

"Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya (Djoko Tjandra). Tidak ada alasan bagi orang yang DPO, meskipun dia mau minta PK (Peninjauan Kembali) lalu dibiarkan berkeliaran," imbuhnya.

Menurut Mahfud, peninjauan kembali (PK) bukan penghalang untuk menangkap Djoko. 

Penangkapan pria yang sudah menjadi buronan sejak 2009 itu harus segera dilakukan demi kepastian hukum.

Baca Juga: Djoko Tjandra Buron, Menkopolhukam Mahfud MD Perintahkan Jaksa Agung dan Polisi Segera Menangkapnya

Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. 

Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. 

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. 

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara. 

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby. 

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. 

Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x