JAKARTA, KOMPAS TV - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, diminta mengembalikan uang sebesar Rp3,5 miliar.
Seperti diketahui, uang yang berasal dari negara itu digunakan untuk mengobati mata Novel Baswedan saat berobat ke Singapura akibat disiram air keras oleh orang tak dikenal.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi di Twitter lewat akunnya bernama @teddygusnaidi.
Baca Juga: JPU Minta Hakim Menolak Pembelaan Dua Terdakwa Penyerang Novel Baswedan
Menanggapi pernyataan tersebut, Novel Baswedan tak terlalu menggubrisnya. Novel yang menjadi korban penyiraman air keras itu lebih memilih mengatakan agar persoalan pengembalian uang lebih baik ditanyakan langsung kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Tanya ke presiden," kata Novel singkat di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (2/7/2020).
Sebelumnya, Teddy mengatakan, musibah yang menimpa Novel Baswedan hingga menyebabkan matanya buta karena murni kasus pribadi, tidak ada hubungannya dengan tugas Novel di KPK.
“Tim advokasi Novel Baswedan sependapat dengan saya, bahwa kasus Novel ini adalah murni kasus pribadi bukan kasus politik, tidak ada hubungannya dengan kasus yang sedang ditangani Novel di KPK. Hal ini disampaikan terkait rencana mereka ingin melaporkan polisi ke Ombudsman,” kata Teddy.
Baca Juga: Jaksa Sebut Nota Pembelaan Penyerang Novel Baswedan Tak Dapat Dibuktikan
Menurut Teddy, jika pihak kepolisian dianggap tidak boleh melakukan pendampingan hukum kepada anggotanya karena ini kasus pribadi, maka hal yang sama seharusnya juga berlaku untuk KPK.
Namun demikian, Novel Baswedan sebelumnya juga menyebut bahwa dirinya tak berharap banyak pada persidangan terkait kasus yang menimpanya.
Malah, Novel sempat meminta agar dua orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan terhadapnya yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dibebaskan.
Hal tersebut diusampaikan Novel melalui akun Twitter miliknya. Novel mengaku tidak yakin Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang merupakan anggota polisi aktif itu sebagai pelaku penyerangan terhadapnya.
Baca Juga: Kasus Lama Novel Baswedan Diungkit Lagi, Begini Kata Pengacara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.