Kompas TV nasional hukum

Terhitung Mulai 1 Juli, Kapolri Perpanjang Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 hingga Agustus

Kompas.tv - 30 Juni 2020, 12:05 WIB
terhitung-mulai-1-juli-kapolri-perpanjang-operasi-aman-nusa-ii-penanganan-covid-19-hingga-agustus
Kapolri Jenderal Idham Azis (tengah) bersama jajarannya di Jakarta (Sumber: Humas Polri)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Idham Azis memperpanjang Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 hingga Agustus 2020. 

Baca Juga: Dukung New Normal, Kapolri Idham Azis Cabut Maklumat Penanganan Covid-19

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, operasi tersebut seharusnya berakhir pada Selasa (30/6/2020) hari ini. 

"Bapak Kapolri menetapkan untuk memperpanjang Operasi Kontijensi Aman Nusa ll Penanganan Covid-19, terhitung mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2020 selama 62 hari," ujar Awi melalui video telekonferensi, Senin (29/6/2020). 

Perpanjangan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor STR/371/Vl/OPS.2./2020 tertanggal 29 Juni 2020. 

Awi menjelaskan, penyebaran Covid-19 masih terjadi di Tanah Air. 

Jumlah kasus positif dan pasien meninggal dunia juga masih bertambah. 

Pertimbangan lainnya dalam perpanjangan operasi tersebut adalah guna mendukung penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal. 

"Dengan diberlakukannya new normal atau tatanan kehidupan baru yang produktif dan bebas Covid-19 serta penetapan sembilan sektor ekonomi yang sudah dapat beroperasi secara terbatas, guna mendukung kebijakan pemerintah tersebut,” katanya.

Masih terkait dengan penerapan new normal, Kapolri sebelumnya telah mencabut maklumat yang memuat larangan berkerumun. 

Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Asisten Operasional Kapolri Irjen (Pol) Herry Rudolf Nahak. 

Sedangkan Maklumat sebelumnya itu bernomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu. 

Selain larangan berkerumun di tengah pandemi Covid-19, maklumat itu juga memuat larangan seperti, tidak menimbun bahan pokok, hingga tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan. 

Namun, pihak Polri tetap mengawasi dan mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Puluhan ribu anggota kepolisian pun dikerahkan.

Baca Juga: Jelang New Normal, Jokowi Minta TNI Bantu Disiplinkan Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan

"Polri telah menyiapkan pengamanan masa transisi menuju new normal, dengan melibatkan sebanyak 77.897 personel," ujar Awi.

Sebanyak 7.550 personel tersebar di daerah zona hijau, yaitu daerah yang tidak terdampak atau tidak memiliki kasus Covid-19. 

Di daerah zona kuning atau daerah risiko rendah, terdapat 8.981 personel. 

Kemudian, 35.830 personel ditugaskan di daerah zona oranye atau berisiko sedang, dan 25.536 personel lainnya ditugaskan di daerah zona merah atau berisiko tinggi. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x