Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Situs resmi DPR RI dpr.go.id tiba-tiba tidak dapat diakses Rabu (24/6/2020) malam ini.
Warna hitam mendominasi layout website dengan tulisan “website currently under construction”.
Sebuah akun Twitter bernama @AnonConf0rmity pada pukul 18.42 WIB mencuit website resmi DPR tersebut diretas sebagai bentuk penolakan terhadap draft RUU HIP.
DPR RI House of Representative of Indonesia Republic Website (DPR) https://t.co/OI5SY6uvP0 has been #OFFLINE by #Anonymous #TangoDown #Lulz This is a form of resistance to REFUSING Draft of the Pancasila Ideology Bow (HIP Bill) that can threaten or change COUNTRY IDEOLOGY! pic.twitter.com/ZrPvx0dIox
— Anonymous (@AnonConf0rmity) June 24, 2020
Baca Juga: Update Terkini Demo Tolak RUU HIP di Depan Gedung MPR/DPR
Sebelumnya, pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang tengah menjadi pro dan kontra di masyarakat.
Semula, keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Selasa (16/6/2020).
"Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya," ujar Mahfud, dalam cuitannya di media sosial itu.
Mahfud melanjutkan, ada alasan substansi yang mendasari pemerintah untuk menunda pembahasan RUU tersebut.
"Aspek substansinya, Presiden menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu masih berlaku dan mengikat sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi," kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).
Baca Juga: Begini Isi Tap MPRS XXV/1966, Aspek Substansi yang Jadi Pro Kontra Pada RUU HIP
Lalu seperti apa isi di dalam TAP MPRS tersebut?
Ketetapan yang ditandatangani oleh Ketua MPR Sementara RI Jenderal AH Nasution pada 5 Juli 1966 itu memuat empat pasal.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang ketetapan pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.