Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS TV - Polda Metro Jaya memastikan turut menggelar pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM gratis pada tanggal 1 Juli 2020.
Pembuatan SIM gratis tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74 yang jatuh setiap tanggal 1 Juli. Program ini diketahui dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan demikian, bagi masyarakat khususnya di Ibu Kota yang akan membuat SIM baru di tanggal 1 Juli, maka tidak akan dipungut biaya PNBP. Namun biaya untuk uji kesehatan tetap berlaku normal.
Baca Juga: Gratis Bikin SIM se-Indonesia pada 1 Juli 2020, Ini Syarat dan Caranya
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Biaya PNBP pembuatan SIM A dan A Umum dikenakan biaya Rp 120.000, SIM B1 dan B1 Umum Rp 120.000, SIM B2 dan B2 Umum Rp 120.000, SIM C Rp 100.000, SIM D Rp 50.000.
Perlu diingat, pelayanan SIM gratis ini tidak berlaku untuk seluruh masyarakat, melainkan hanya bagi warga yang lahir pada tanggal 1 Juli saja.
Keikutsertaan Polda Metro Jaya dalam menyelenggarakan program pembuatan SIM gratis ini sekaligus membantah informasi sebelumnya yang menyebut Polda Metro Jaya tidak membuka program SIM gratis.
Baca Juga: Pendaftaran Bikin SIM Gratis Sudah Dibuka untuk Umum, Berikut Syarat dan Caranya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Pramono Yogo, mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya menggandeng Bank BRI untuk menyelenggarakan program SIM gratis.
“Jadi, pelaksanaannya tanggal 1 Juli, khusus untuk yang lahir tanggal 1 Juli,” kata Sambodo kepada Kompas TV, Sabtu (19/6/2020).
Sambodo mengatakan, pembuatan SIM gratis ini tak berlaku untuk semua jenis SIM. Pihaknya hanya memberlakukan pembuatan SIM gratis hanya untuk SIM A dan SIM C.
Selain itu, Sambodo menambahkan, jumlah pemohon SIM baru tanpa biaya alias gratis ini pun dibatasi. Polda Metro Jaya hanya memberikan kuota sebanyak 200 SIM baru.
Adapun untuk mendapatkan SIM gratis secara cuma-cuma ini, pemohon harus memenuhi sejumlah syarat.
Baca Juga: Kesempatan Dapat SIM Gratis bagi yang Berulang Tahun 1 Juli 2020
Pertama, pemohon wajib membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP dengan tanggal lahir 1 Juli.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.