A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Begini Isi Tap MPRS XXV/1966, Aspek Substansi yang Jadi Pro Kontra Pada RUU HIP

Kompas TV nasional berita kompas tv

Begini Isi Tap MPRS XXV/1966, Aspek Substansi yang Jadi Pro Kontra Pada RUU HIP

Kompas.tv - 16 Juni 2020, 22:31 WIB
begini-isi-tap-mprs-xxv-1966-aspek-substansi-yang-jadi-pro-kontra-pada-ruu-hip
Ilustrasi Pancasila (Sumber: Dok Kompas/Handining)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang tengah menjadi pro dan kontra di masyarakat.

Semula, keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga: Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila

"Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya," ujar Mahfud, dalam cuitannya di media sosial itu.

Kemudian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pihak pemerintah memberikan kesempatan kepada DPR untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). 

Oleh karena itulah pemerintah memutuskan menunda pembahasannya yang diinisiasi oleh lembaga legislatif tersebut.

"Pemerintah seperti disampaikan menunda, memberikan kesempatan pada teman-teman DPR untuk kembali mendengar masukan-masukan dari masyarakat," ujar Yasonna dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Selasa (16/6/2020). 

Yasonna berharap, pihak DPR dapat menerima masukan dari masyarakat luas perihal RUU HIP tersebut.

Mahfud melanjutkan, ada alasan substansi yang mendasari pemerintah untuk menunda pembahasan RUU tersebut. 

"Aspek substansinya, Presiden menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu masih berlaku dan mengikat sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi," kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020). 

Baca Juga: Ketua Umum Partai Demokrat AHY Tolak Pembahasan RUU HIP




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x