A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Kontroversi Tuntutan Penyerang Novel Baswedan

Kompas TV nasional sapa indonesia

Kontroversi Tuntutan Penyerang Novel Baswedan

Kompas.tv - 16 Juni 2020, 11:55 WIB
Penulis : Merlion Gusti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar persidangan kasus penyerangan dengan menggunakan air keras, terhadap penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK, Novel Baswedan.

Sidang digelar selama 2 bulan lebih, dengan mengahadirkan sejumlah saksi, termasuk korban Novel Baswedan pada 30 April lalu.

Kamis 11 Juni lalu, jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya. 

Dua terdakwa kasus penyiraman air keras Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Satu tahun penjara diajukan meski jaksa menemukan plot rencana penyerangan dan niat melukai berat terhadap Novel Baswedan yang dilakukan 2 terdakwa anggota Brimob Polri ini.

Novel sendiri, sejak awal juga tak yakin kasusnya dianggap serius oleh jaksa.

Sehingga dia tak heran, bila ada tuntutan jaksa untuk penyerangnya, satu tahun penjara.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch, ICW mengecam tuntutan jaksa yang hanya satu tahun penjara kepada penyerang Novel Baswedan.

ICW menyatakan, jaksa tidak berpihak pada korban. Selain itu,  jaksa dinilai tidak menghadirkan saksi dan bukti yang penting.

ICW berharap hakim akan memberikan keadilan untuk Novel.

Sidang berlanjut pada senin kemarin dengan agenda mendengarkan nota pembelaaan atau pledoi dari kedua terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, menyebut, penyerahan diri keduanya kepada polisi menghilangkan polemik dan tudingan negatif terhadap kinerja kepolisian dalam menangani kasus penyerangan Nover Baswedan.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x