Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengizinkan mal dibuka kembali mulai Senin 15 Juni 2020 dengan sejumlah syarat.
Pakar Epidemiologi FKM UI, Iwan Ariawan, mengatakan mengenai keamanan jika mal dibuka yang terpenting adalah melakukan tindakan pencegahan. Ini merupakan pelonggaran PSBB bukan berakhirnya PSBB.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan sebetulnya di masa PSBB transisi ini sebaiknya lebih baik di rumah, jaga jarak, tetap pakai masker. Masa transisi bukan berarti pelonggaran pembatasan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menekankan pengelola mal harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Anies menegaskan, pengelola mal yang tidak memenuhi aturan akan dikenai sanksi penutupan sementara.
Menjelang pembukaan kembali mal, sebagian pengelola menerapkan inovasi baru untuk mengontrol jumlah pengunjung dengan sistem monitoring menggunakan sistem kode qr.
Mal tersebut menerapkan sistem tanpa sentuhan, di seluruh fasilitas.
Meski pemerintah DKI Jakarta memberi lampu hijau, dibukanya kembali pusat perbelanjaan, protokol kesehatan yang ketat harus diterapkan dan dipatuhi semua pihak agar tak menambah kasus corona di DKI Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.