A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Mantan Dirut PTDI Budi Santoso Resmi Jadi Tahanan KPK

Kompas TV nasional berita kompas tv

Mantan Dirut PTDI Budi Santoso Resmi Jadi Tahanan KPK

Kompas.tv - 12 Juni 2020, 20:16 WIB
mantan-dirut-ptdi-budi-santoso-resmi-jadi-tahanan-kpk
Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) Budi Santoso di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (24/1/2017). (Sumber: Iwan Supriyatna/Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso (BS) resmi menjadi tahanan KPK setalah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) periode 2007-2017.

Selain Budi, KPK juga menahan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) dalam kasus yang sama.

Proses penetapan tersangka dan penahanan ini setelah penyidik memanggil keduanya sebagai saksi.

Baca Juga: Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pemasaran Fiktif

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan penahanan keduanya untuk kepentingan penyidikan. Keduanya akan ditahan 20 hari ke depan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 12 Juni 2020 sampai 1 Juli 2020," ujar Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Budi akan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, sementara Irzal ditahan di Rutan KPK yang terletak di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 milyar dan 8,65 juta Dolar AS. 

Baca Juga: Tuntutan Setahun Penjara Mengecewakan Publik, KPK Minta Hakim Hukum Maksimal 2 Penyerang Novel

Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PTDI kepada enam perusahaan mitra/agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra/agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x