Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Novel Baswedan, korban yang salah satu matanya kini cacat akibat disiram air keras menganggap persidangan kasusnya ini sebagai lelucon besar.
Sejak awal Novel Baswedan mengaku tidak percaya dengan proses persidangan dua orang pelaku penyerangan dirinya.
Menurut Novel, peran jaksa yang seharusnya berpihak pada dirinya sebagai korban tidak terlihat selama proses persidangan.
Sebelumnya, dua terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa kepada terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dalam sidang yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai kedua tersangka terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.