Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Selanjutnya, fatwa tersebut menyebutkan bahwa orang Islam yang tidak dapat melaksanakan shalat jumat disebabkan suatu udzur syar’i maka diwajibkan melaksanakan shalat dzuhur.
Taujihat ini muncul karena fatwa tersebut masih relevan dan paling membawa maslahat untuk menjawab permasalahan yang muncul saat ini.
"Fatwa tersebut memiliki pijakan dalil syari’ah yang lebih kuat untuk situasi dan kondisi di Indonesia. Fatwa itu juga mengacu pada pendapat ulama empat madzhab. Hukum asal dari shalat jumat adalah sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu," kata Sholahuddin.
“Dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak, misalnya jauhnya jarak antara tempat penduduk dan masjid atau menampungnya kapasitas masjid karena kepadatan penduduk di suatu wilayah, maka dalam kondisi seperti itu diperbolehkan mengadakan shalat jumat di lebih dari satu masjid," imbuhnya.
Sholahuddin melanjutkan, para ulama dari zaman ke zaman tidak memilih opsi shalat jumat dua gelombang atau lebih di tempat yang sama.
Mereka sudah membolehkan shalat jumat di lebih dari satu masjid di satu kawasan bila ada keadaan yang mendesak seperti ini.
"Kebolehan melaksanakan shalat jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat yang sama tidak relevan diterapkan di Indonesia karena beberapa sebab," ungkap Sholahuddin.
Beberapa sebab yang dimaksudkannya itu antara lain: Pertama, pendapat tersebut didasarkan pada dalil syariah yang lemah dan menyelisihi pendapat mayoritas (jumhur) ulama.
Kedua, kalau pun kebolehan tersebut terjadi di negara Eropa, Amerika, maupun Australia, itu tidak lantas bisa dijadikan dalil untuk juga diterapkan di Indonesia karena situasi dan kondisinya berbeda.
Baca Juga: Ketua DMI Jusuf Kalla Jelaskan Fatwa Shalat Jumat Dua Gelombang Saat Pandemi Covid-19
“Di negara-negara tersebut, umat Islam merupakan minoritas dan sangat sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan shalat jumat, serta tempat yang ada tidak bisa menampung jumlah jemaah, sehingga tidak ada alternatif lain bagi mereka selain mendirikan shalat jumat secara bergelombang di tempat yang sama,” kata Sholahuddin.
Jadi, lanjut Sholahuddin, apa yang terjadi di negara-negara luar negeri tersebut tidak terjadi di Indonesia.
Umat Islam di Indonesia mempunyai kebebasan mendirikan shalat jumat di tempat mana pun yang memungkinkan didirikannya shalat jumat.
Selain alasan syar’i, pelaksanaan shalat jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat juga berpotensi besar menimbulkan masalah prosedur kesehatan penanganan Covid-19.
“Untuk menunggu giliran shalat jumat gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu, justru berpeluang terjadinya kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan,” papar Sholahuddin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.