Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 160 narapidana program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 kembali berulah.
“Sampai dengan saat ini, terdapat 160 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan melalui video telekonferensi, Rabu (3/6/2020).
Baca Juga: Marak Pencurian Motor di Bandung, 2 Pelaku Bekas Narapidana Asimilasi
Sebelumnya, data hingga Rabu (27/5/2020) lalu, terdapat 140 napi asimilasi yang kembali melanggar hukum.
Namun, jumlah tesebut selama sepekan kemudian bertambah 20 orang sehingga menjadi 160 narapidana.
Menurut Kombes Ahmad Ramadhan, tiga polda yang paling banyak menangani kasus para napi tersebut yaitu Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Tengah, dan Polda Riau.
Dilihat dari jenis kejahatan, lanjut Ramadhan, tindak pidana yang dilakukan didominasi kasus pencurian hingga narkotika.
“Umumnya terkait kasus penganiayaan, curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), serta penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.
Baca Juga: Lapas Banjarmasin Siapkan Sel Khusus Bagi Napi Asimilasi Yang Kembali Terjerat Kasus Pidana
Seperti diberitakan sebelumnya, pembebasan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi diberlakukan Kementerian Hukum dan HAM sejak merebaknya pandemi Covid-19.
Program ini diterapkan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta publik memberi kesempatan kedua bagi para narapidana yang dibebaskan lewat program tersebut.
Jumlah total melalui program tersebut lebih dari 38.000 napi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.