A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Presiden Jokowi dan Menkominfo Divonis Melanggar Hukum Blokir Internet di Papua dan Papua Barat

Kompas TV nasional berita kompas tv

Presiden Jokowi dan Menkominfo Divonis Melanggar Hukum Blokir Internet di Papua dan Papua Barat

Kompas.tv - 3 Juni 2020, 15:34 WIB
presiden-jokowi-dan-menkominfo-divonis-melanggar-hukum-blokir-internet-di-papua-dan-papua-barat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas (ratas) mengenai persiapan Idul Fitri 1441 H melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, (19/5/2020). (Sumber: YouTube: Sekretariat Presiden)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta memvonis Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Platte, bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Dengan demikian, keduanya selaku pihak tergugat dinyatakan telah melanggar hukum dengan mengacu pada putusan majelis hakim tersebut.

Seperti diketahui, pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat dilakukan pemerintah sejak Agustus 2019 lalu, menyusul terjadinya aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan terkait rasisme kepada mahasiswa Papua.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan yang melanggar hukum,” kata Hakim Ketua, Nelvy Christin, dalam sidang pembacaan putusannya di Jakarta pada Rabu (3/6/2020).

Baca Juga: Youtuber Jadi Tersangka Rasisme Papua

Dalam putusan itu, sebagai pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika. Sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi.

Selain dinyatakan bersalah, majelis hakim juga menghukum tergugat 1 dan 2 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000. Majelis hakim juga menolak eksepsi para tergugat.

Menurut majelis hakim, internet bersifat netral. Karenanya, bisa digunakan untuk hal-hal yang positif atau pun sebaliknya negatif.

Namun, apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah membatasi konten tersebut.

Baca Juga: Tri Susanti, Tersangka Rasisme Papua Ditahan

Oleh karena itu, majelis hakim menilai pemerintah telah melanggar hukum. Adapun pelanggaran hukum yang dimaksud yakni: Pertama, Throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x