A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Sejumlah Toko di Pasar Gembrong Jakarta Nekat Buka Saat PSBB, Satpol PP Langsung Menutupnya

Kompas TV nasional berita kompas tv

Sejumlah Toko di Pasar Gembrong Jakarta Nekat Buka Saat PSBB, Satpol PP Langsung Menutupnya

Kompas.tv - 2 Juni 2020, 21:08 WIB
sejumlah-toko-di-pasar-gembrong-jakarta-nekat-buka-saat-psbb-satpol-pp-langsung-menutupnya
Satpol PP tertibkan sejumlah toko di Pasar Gembrong, Jakarta Timur yang nekat beroperasi saat PSBB, Selasa (2/6/2020). (Sumber: Dok Satpol PP Jatinegara)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada saat penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah DKI Jakarta, sejumlah toko di Pasar Gembrong, Jakarta Timur, terpaksa ditertibkan atau ditutup.

Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku Lagi Setelah PSBB Jakarta Berakhir

Penutupan itu tak lain dilakukan oleh Satpol PP Jatinegara karena toko-toko itu masih nekat beroperasi di tengah penerapan PSBB.

Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan bahwa pasar yang terkenal dengan pusat perdagangan mainan anak-anak itu ditutup karena masih beroperasi. 

Padahal, kata Sadikin, sebelumnya sudah diberi imbauan agar berhenti melakukam aktifitas jual beli.

"Kami meminta untuk sementara di masa PSBB berlaku untuk tidak berjualan," ujar Sadikin dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020), seperti dilansir Kompas.com

Menurut Sadikin, jika masih ada pedagang yang nekat kembali berjualan, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas berupa denda.

"Jika masih tetap berjualan, kami berikan sanksi tegas, yaitu kami berikan denda dari Rp 5 juta-Rp 10 juta," tutur Sadikin.

Baca Juga: Memasuki New Normal, Jusuf Kalla: Jika PSBB Berakhir, Masjid Boleh Dibuka

Denda yang dikenakan kepada para pedagang itu dapat dikirim ke rekening Badan Pengelola Kuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta atau bisa langsung mentransfer ke Bank DKI.

"Jadi penjual bisa langsung membayar atau transfer ke Bank DKI atau melalui kami juga bisa dan langsung kami transfer ke Bank DKI," kata Sadikin.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x