Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada saat penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah DKI Jakarta, sejumlah toko di Pasar Gembrong, Jakarta Timur, terpaksa ditertibkan atau ditutup.
Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku Lagi Setelah PSBB Jakarta Berakhir
Penutupan itu tak lain dilakukan oleh Satpol PP Jatinegara karena toko-toko itu masih nekat beroperasi di tengah penerapan PSBB.
Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan bahwa pasar yang terkenal dengan pusat perdagangan mainan anak-anak itu ditutup karena masih beroperasi.
Padahal, kata Sadikin, sebelumnya sudah diberi imbauan agar berhenti melakukam aktifitas jual beli.
"Kami meminta untuk sementara di masa PSBB berlaku untuk tidak berjualan," ujar Sadikin dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020), seperti dilansir Kompas.com
Menurut Sadikin, jika masih ada pedagang yang nekat kembali berjualan, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas berupa denda.
"Jika masih tetap berjualan, kami berikan sanksi tegas, yaitu kami berikan denda dari Rp 5 juta-Rp 10 juta," tutur Sadikin.
Baca Juga: Memasuki New Normal, Jusuf Kalla: Jika PSBB Berakhir, Masjid Boleh Dibuka
Denda yang dikenakan kepada para pedagang itu dapat dikirim ke rekening Badan Pengelola Kuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta atau bisa langsung mentransfer ke Bank DKI.
"Jadi penjual bisa langsung membayar atau transfer ke Bank DKI atau melalui kami juga bisa dan langsung kami transfer ke Bank DKI," kata Sadikin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.