A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Empat Catatan ICW Setelah KPK Tangkap Nurhadi dan Menantunya

Kompas TV nasional berita kompas tv

Empat Catatan ICW Setelah KPK Tangkap Nurhadi dan Menantunya

Kompas.tv - 2 Juni 2020, 15:56 WIB
empat-catatan-icw-setelah-kpk-tangkap-nurhadi-dan-menantunya
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyatakan bahwa pihaknya mendorong KPK untuk mengembangkan perkara yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Baca Juga: KPK Tangkap Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Terutama setelah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Nurhadi dan menantunya itu.

"Tentu kinerja dari tim penyidik KPK layak untuk diapresiasi bersama. Namun, permasalahan ini pun tidak bisa dipandang selesai dengan hanya melakukan penangkapan terhadap dua buronan KPK tersebut," ujar Kurnia Ramadhana, dalam siaran pers, Selasa (2/6/2020).

Kurnia mengatakan, setidaknya ada empat catatan yang diberikan ICW. 

Pertama, KPK harus mengembangkan dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. 

Menurutnya, Nurhadi mesti dijadikan tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar yang diduga diterima Nurhadi. 

"Sebab, selama ini beredar kabar bahwa yang bersangkutan memiliki profil kekayaan yang tidak wajar sehingga hal tersebut membuka kemungkinan jika uang yang didapatkan Nurhadi telah digunakan lebih lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi," kata Kurnia. 

Kedua, KPK diminta mengenakan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan kepada pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi dan menantunya. 

Baca Juga: 3 Bulan Jadi Buronan KPK, Ini Akhir Pelarian Nurhadi

Menurut ICW, mustahil bagi Nurhadi dan Rezky untuk berada dalam pelarian tanpa bantuan dari pihak lain.

"Hal ini dapat digali lebih lanjut oleh KPK dengan menyoal kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian atau persembunyian keduanya," tutur Kurnia. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x