Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Teror terhadap pembicara dan panitia diskusi tentang pemecatan presiden ditinjau dari sistem tata negara, masih menuai perdebatan.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, YLBHI, menilai teror sebagai bentuk ancaman terhadap demokrasi di pemerintahan saat ini.
Teror berupa ancaman terhadap pembicara dan panitia diskusi pemecatan presiden ditinjau dari sistem tata negara, masih belum selesai.
Ancaman dan teror dianggap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, merupakan ancaman kebebasan berpendapat dan berkumpul.
Dikutip dari situs Voice of America, VOA.Indonesia.com, YLBHI kasus ancaman ini menambah kasus dalam setahun terakhir yang sebelumnya mencapai 6.128 orang yang jadi korban ancaman dan teror saat mengemukakan pendapat.
Direktur Eksekutif YLBHI, Asfinawati menilai data tersebut menunjukkan adanya pengulangan karena ada pembiaran.
Pada Kamis hingga Jumat pagi, rumah pembicara diskusi, yakni guru besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, UII Yogyakarta, Profesor Nimatul Huda, didatangi sekelompok orang.
Pihak UII Yogyakarta sudah membentuk tim hukum, dan melaporkan ancaman tersebut ke polisi.
Seperti anjuran Menteri Koordinator Politik Hukum Dan Keamanan, Mahfud MD, tak cuma pembicara, panitia pun diteror lewat pesan whatsapp.
Mahfud menilai diskusi soal pemecatan presiden semestinya tetap berlangsung.
Karena, diskusi bukan makar.
Untuk itu, Mahfud meminta polisi segera mengusut teror tersebut.
Diskusi bertajuk persoalan pemecatan presiden di tengah pandemi ditinjau dari sistem ketatanegaraan, membuat perdebatan di publik.
Mengapa sebuah diskusi akademis jadi ancaman sekelompok orang, sementara kebebasan berpendapat dijamin konstitusi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.