Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV – Kasus penyebaran konten pornografi dan pencemaran nama baik yang menyeret artis Syahrini bermula dari laporan pada 12 Mei 2020.
Laporan dengan nomor laporan LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ itu menyatakan Syahrini sebagai korban pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Adapun pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik yakni pemilik akun Instagram @danunyinyir99 dan pemilik akun @rumpi.manja.official.
Baca Juga: Terkuak! Pelaku Sebar Hoaks Video Porno Benci dengan Syahrini
Dalam akun tersebut terdapat video seorang wanita tanpa busana berada di sebuah ruangan. Akun tersebut menyandingkan foto serta video syur itu dengan potret Syahrini.
Hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak pemilik akun tersebut. Saat ini pemilik akun berinisial MS dan IDM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku diamankan di sekitar wilayah Kediri, Jawa Timur pada 19 Mei 2020.
"Inisial IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99," Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, kemarin.
Baca Juga: Aisyahrani Sebut Percakapan di DM Akun @danunyinyir99 Penuh dengan Haters Syahrini
Iri dengan Syahrini
Hasil pemeriksaan polisi diketahui, perbuatan tersangka mengunggah konten pornografi dengan disandingkan dengan foto Syahrini untuk menarik perhatian netizen. Hal itu didasari lantaran tersangka tidak suka dengan Syahrini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.