Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Rita mengatakan, pihaknya mengapresiasi 4 protokol isu anak di era covid 19 ini atas dukungan KemenPPPA.
Ia menambahkan, bahwa protokol itu masih harus terus dikuatkan.
Terutama karena sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Daerah di mana urusan perempuan dan perlindingan anak menjadi urusan wajib pemerintah daerah pula.
Rita melanjutkan, terdapat beberapa kendala layanan pengaduan yang masuk ke KPAI, di antaranya adalah soal visum dan layanan rumah aman yang membutuhkan surat bebas covid.
Narasumber lainnya, Maria Ulfah Anshor, Komisioner Komnas Perempuan menyampaikan hal yang sama bahwa soal visum dan rumah aman menjadi kendala selama Covid.
Terlebih, tidak ada puskesmas yang dapat diakses secara gratis 24 jam.
"Ada pelambatan layanan pengaduan yang harus segera diselesaikan agar korban segera mendapatkan pendampingan dan layanan," ujar Maria, yang juga diamini Rita.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu menambahkan, hasil studi tata kelola pengaduan khususnya uji responsitivitas yang dilakukan sebelum covid 19 menyebutkan bahwa sarana kontak layanan instansi penegak hukum tidak sepenuhnya berfungsi dengan baik.
"Di antaranya tidak dapat dihubungi atau tidak bisa diakses, kontak layanan tidak aktif atau tidak merespon dengan baik," kata Ninik dalam seri diskusi tersebut.
Sedangkan selama Covid-19, kata Ninik, penting memasukkan standar operasional pada masa darurat yang memberikan kemudahan pengaduan dibanding sebelum masa covid-19, khususnya kecepatan waktu dan kemudahan pengaduan.
Ninik melanjutkan, dari studi PLAN didapatkan bahwa ada kendala pengaduan dari masyarakat mulai dari takut lapor, adanya pembatasan, dan tidak tahu ke mana akan melapor.
Oleh karena itu, Ninik mengajak sinergitas semua lembaga layanan dengan KemenPPPA agar layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak terus ditingkatkan.
Baca Juga: Tangani Wabah Covid-19, Muhammadiyah Luncurkan Senarai Sikuvid dan Sikevid untuk Layanan Psikologi
Dengan begitu, semua lapisan masyarakat perlu memiliki kesadaran untuk saling menjaga kelompok rentan yaitu anak dan perempuan yang ada dilingkungannya.
"Upaya preventif harus terus diupayakan sebagai bentuk pencegahan yang maksimal," imbuh Ninik.
Sehingga, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dicegah sejak dini.
Tak terkecuali korban mendapatkan pertolongan layanan yang dibutuhkan sesegera mungkin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.