A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Dibuka Menteri PPPA, `Aisyiyah Gelar Diskusi Kasus Perempuan dan Anak di Era Pandemi Covid-19

Kompas TV nasional berita kompas tv

Dibuka Menteri PPPA, `Aisyiyah Gelar Diskusi Kasus Perempuan dan Anak di Era Pandemi Covid-19

Kompas.tv - 22 Mei 2020, 21:24 WIB
dibuka-menteri-pppa-aisyiyah-gelar-diskusi-kasus-perempuan-dan-anak-di-era-pandemi-covid-19
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati saat membuka acara seri diskusi secara virtual yang digelar oleh Pimpinan Pusat `Aisyiyah sebagai pembicara kunci, Kamis (21/5/2020). (Sumber: YouTube: Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat `Aisyiyah)
Penulis : Deni Muliya

Rita mengatakan, pihaknya mengapresiasi 4 protokol isu anak di era covid 19 ini atas dukungan KemenPPPA.

Ia menambahkan, bahwa protokol itu masih harus terus dikuatkan.

Terutama karena sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Daerah di mana urusan perempuan dan perlindingan anak menjadi urusan wajib pemerintah daerah pula. 

Rita melanjutkan, terdapat beberapa kendala layanan pengaduan yang masuk ke KPAI, di antaranya adalah soal visum dan layanan rumah aman yang membutuhkan surat bebas covid. 

Narasumber lainnya, Maria Ulfah Anshor, Komisioner Komnas Perempuan menyampaikan hal yang sama bahwa soal visum dan rumah aman menjadi kendala selama Covid.

Terlebih, tidak ada puskesmas yang dapat diakses secara gratis 24 jam.

"Ada pelambatan layanan pengaduan yang harus segera diselesaikan agar korban segera mendapatkan pendampingan dan layanan," ujar Maria, yang juga diamini Rita. 

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu menambahkan, hasil studi tata kelola pengaduan khususnya uji responsitivitas yang dilakukan sebelum covid 19 menyebutkan bahwa sarana kontak layanan instansi penegak hukum tidak sepenuhnya berfungsi dengan baik.

"Di antaranya tidak dapat dihubungi atau tidak bisa diakses, kontak layanan tidak aktif atau tidak merespon dengan baik," kata Ninik dalam seri diskusi tersebut. 

Sedangkan selama Covid-19, kata Ninik, penting memasukkan standar operasional pada masa darurat yang memberikan kemudahan pengaduan dibanding sebelum masa covid-19, khususnya kecepatan waktu dan kemudahan pengaduan.

Ninik melanjutkan, dari studi PLAN didapatkan bahwa ada kendala pengaduan dari masyarakat mulai dari takut lapor, adanya pembatasan, dan tidak tahu ke mana akan melapor. 

Oleh karena itu, Ninik mengajak sinergitas semua lembaga layanan dengan KemenPPPA agar layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak terus ditingkatkan.

Baca Juga: Tangani Wabah Covid-19, Muhammadiyah Luncurkan Senarai Sikuvid dan Sikevid untuk Layanan Psikologi

Dengan begitu, semua lapisan masyarakat perlu memiliki kesadaran untuk saling menjaga kelompok rentan yaitu anak dan perempuan yang ada dilingkungannya. 

"Upaya preventif harus terus diupayakan sebagai bentuk pencegahan yang maksimal," imbuh Ninik.

Sehingga, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dicegah sejak dini.

Tak terkecuali korban mendapatkan pertolongan layanan yang dibutuhkan sesegera mungkin.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x