A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Dikira Malam Hari Penjagaan Kendor, 49 Kendaraan Pemudik Nekat Melintas Tapi Kena Tahan Juga

Kompas TV nasional berita kompas tv

Dikira Malam Hari Penjagaan Kendor, 49 Kendaraan Pemudik Nekat Melintas Tapi Kena Tahan Juga

Kompas.tv - 21 Mei 2020, 17:32 WIB
dikira-malam-hari-penjagaan-kendor-49-kendaraan-pemudik-nekat-melintas-tapi-kena-tahan-juga
Ilustrasi transportasi darat sebagai jalur kendaraan pribadi dan umum tengah padati tol Bekasi, Jawa Barat (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 49 kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pemudik ditahan oleh Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur.

Penumpang dalam kendaraan tersebut diamankan petugas agar tidak memaksakan kehendaknya untuk mudik ke kampung halaman di tengah diberlakukannya disiplin PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Baca Juga: Syarat Bepergian dengan Kereta dan Pesawat di Masa PSBB

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Timur Riky Erwinda, jumlah kendaraan yang diamankan itu merupakan akumulasi penindakan sejak larangan mudik berlaku.

Yaitu tepatnya sejak Jumat (24/4/2020) lalu, berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri. 

"Sampai tadi malam sudah sekitar 49 kendaraan yang distop operasikan sementara. Kendaraan travel elf dan beberapa bus," kata Riky saat dikonfirmasi Tribunjakarta.com, Kamis (21/5/2020). 

Riky mengungkapkan, sejauh ini mayoritas diamankan saat malam dan dini hari karena sopir kendaraan mengira petugas mengendorkan penjagaan saat malam hari.

Kendaraan yang kedapatan mengangkut pemudik diderek, sementara warga diminta pulang dan diberi penjelasan larangan mudik. 

"Paling banyak diamankan di wilayah Pasar Rebo dan Kalimalang, Pangkalan Jati. Karena memang akses utama jalur mudik yang notabene tujuan Jawa," tuturnya.

Riky mengatakan, warga yang hendak meninggalkan Jakarta lewat perjalanan darat harus melalui Terminal Terpadu Pulo Gebang. 

Kriteria mereka yang boleh pergi dan persyaratannya diatur SE Nomor 4 Tahun 2020 dari BNPB dan Pergub DKI Nomor 47 tahun 2020. 

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Pasar Tanah Abang Tetap Ramai

Di antaranya petugas TNI-Polri, medis, dan pasien medis yang membutuhkan penanganan darurat sehingga harus dibawa ke luar kota. 

"Kemarin malam kita juga baru melakukan penindakan terhadap travel elf di wilayah Pasar Rebo yang digunakan untuk mudik," kata Riky. 

Unit bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang melayani keberangkatan pun tidak sembarang.

Moda transportasi atau hanya PO yang ditunjuk Kementerian Perhubungan yang melayani keberangkatan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x