Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Baru 3 hari bebas lewat program asimilasi, Bahar Bin Smith kembali dijebloskan ke penjara.
Demi alasan keamanan dan ketertiban, Kemenkumham kemudian memindahkan Bahar Bin Smith ke Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Sempat terjadi adu mulut dengan petugas keamanan lapas dan pihak pengacara Bahar Bin Smith di depan halaman Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Pengacara Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyesalkan, tak ada komunikasi yang dilakukan pihak lapas terkait penangkapan kliennya.
Pengacara mengatakan dirinya masih berupaya mengonfirmasi alasan penangkapan kembali kliennya.
Ia menduga, Bahar Bin Smith telah melanggar kesepakatan dan syarat asimilasi kemenkumham terkait covid-19.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak, mengatakan, Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi sehingga Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.
Pada Selasa malam (19/5/2020) Bahar dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan dengan pengawalan Kepolisian dan Jajaran Pemasyarakatan.
Bahar Bin Smith pada Juli 2019, divonis hukuman 3 tahun penjara , oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung karena kasus penganiayaan. Saat menerima pembebasan lewat program asimilasi, Bahar telah menjalani setengah masa tahanan yang diputuskan hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.