Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan izin penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid, dengan tetap menyesuaikan perkembangan kasus Covid-19 menjelang hari raya.
Izin penyelenggaraan Shalat Ied tetap harus sesuai protokol kesehatan.
Pengurus masjid harus menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan menyediakan daftar absensi bagi jemaah untuk memudahkan tracking jika nantinya ada jemaah yang terinfeksi Covid-19.
Jemaah yang diperbolehkan untuk shalat di masjid hanya lah warga sekitar dan dalam kondisi sehat.
Bagi lansia dan anak-anak disarankan untuk tetap shalat di rumah.
Baca Juga: Fatwa MUI Tentang Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah
Sementara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan tidak ada larangan dalam pelaksanaan shalat Ied saat penerapan PSBB.
Namun dalam pelaksanaan shalat harus berdasarkan zona daerah itu, apakah masuk zona merah atau tidak.
Hal ini disampaikan khofifah di kantor bakorwil Kota Malang, Sabtu malam (16/05/20).
Khofifah tetap mengingatkan warga Jawa Timur, untuk lebih mengutamakan langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Khofifah Bolehkan Warga Jawa Timur Salat Idul Fitri, Ini 5 Syarat yang Harus Dipenuhi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.