A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Iuran BPJS Naik, Politisi PDIP Minta Kaji Kembali

Kompas TV nasional berita kompas tv

Iuran BPJS Naik, Politisi PDIP Minta Kaji Kembali

Kompas.tv - 14 Mei 2020, 20:50 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi IX Fraksi PDI Perjuangan, Ribka Cibtaning, meminta pemerintah membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS kesehatan.

Ribka menilai jika kenaikan ini berlaku akan semakin memberatkan beban ekonomi masyarakat.

Politisi PDIP Ribka Cibtaning menyebut jika keputusan kenaikan iuran BPJS per awal bulan Juli dinilai tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan peraturan presiden sebelumnya.

Kenaikan iuran peserta mandiri kelas I dan II yang naik hampir seratus persen ini dinilai akan menambah beban ekonomi masyarakat saat pandemi corona.

“Kalau perlu malah tidak dinaikkan bahkan dibebaskan seperti pajak dibebaskan, bensin seperti ojol bisa 50 persen 30 persen, ini kenapa BPJS malah naik,” kata Ribka.

“Saya berharap diulang kembali dikaji kembali,” sambungnya.

Sementara Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan kenaikan iuran BPJS selalu mempertimbangan keputusan Mahkamah Agung.

“Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah ini tentunya untuk kebaikan bersama. Satu adalah untuk menjaga suistainibility dan kesinambungan daripada program jaminan kesehatan nasional,” kata Askolani.

Kenaikan iuran BPJS diperlukan tidak hanya untuk membiayai defisit BPJS tetapi juga untuk perbaikan pelayanan kesehatan agar manajemen BPJS dan RS dapat lebih baik.

“Kedua ini juga ditujukkan untuk perbaikan pelayanan untuk lebih betul-betul bisa dilakukan lebih baik manajemennya baik di rumah sakit maupun di BPJS,” tambahnya.

Askolani juga menegaskan pemerintah tetap akan memberikan subsidi iuran BPJS kelas III sebesar 16.500 rupiah sehingga masyarakat tetap membayar iuran kelas III sebesar 25.500 rupiah.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x