A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Presiden Jokowi Teken Perpres Soal Tata Ruang, Isinya Ada Pembahasan 4 Pulau Reklamasi Jakarta

Kompas TV nasional berita kompas tv

Presiden Jokowi Teken Perpres Soal Tata Ruang, Isinya Ada Pembahasan 4 Pulau Reklamasi Jakarta

Kompas.tv - 12 Mei 2020, 21:23 WIB
presiden-jokowi-teken-perpres-soal-tata-ruang-isinya-ada-pembahasan-4-pulau-reklamasi-jakarta
Penampakan Pulau C dan D dari atas udara, Jumat (19/10/2018). Pulau C dan D adalah bagian dari 17 pulau proyek reklamasi yang tadinya sempat akan dibangun di Teluk Jakarta. (Sumber: Kompas.com/Alsadad Rudi)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Dalam Pasal 81 ayat (3) Perpres tersebut disebutkan soal pulau reklamasi C, D, G dan N di pesisir pantai utara kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur. Empat pulau reklamasi tersebut digolongkan dalam zona budidaya nomor 8 atau Zona B8.

Pasal 81 ayat (1) dijelaskan Zona B8 merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.

Baca Juga: Dialog: Polemik Pulau Reklamasi Jakarta

Dengan adanya Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 April 2020 itu, maka pembanguan empat pulau hasil reklamasi itu dapat berjalan tanpa hambatan lagi. 

Pasal 81 ayat (2) menjelaskan Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur kawasan peruntukan. Yakni kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya, perdagangan dan jasa, industri dan pergudangan, kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit listrik dan atau kawasan peruntukan kegiatan pariwisata. 

Sementara kegiatan yang tidak boleh dilakukan di empat pulau ini adalah pembuangan limbah, kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8, kegiatan yang mengganggu muara sungai, kegiatan yang mengganggu jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta kegiatan yang mengganggu usaha perikanan laut.

Adapun pemegang izin reklamasi pulau C dan G merupakan PT Kapuk Naga Indah, Pulau G dipegang PT. Muara Wisesa Samudra, dan pulau N dipegang PT Pelindo II. 

Baca Juga: Izin Terbit, Pulau Reklamasi Melenggang

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta juga tidak mencabut izin prinsip ke empat pulau reklamasi tersebut lantaran sudah terlanjur dibangun.    
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x