Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin geram dengan ulah oknum masyarakat yang tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurutnya sosialisasi dan peringatan belum cukup untuk menyadarkan masyarakat bahwa PSBB bertujuan menekan penyebaran virus corona. Ia menyarankan perlu ada tindakan represif dengan sanksi hukum kepada oknum masyarakat yang membangkang PSBB.
“Bayangkan saja, seperti yang kami lihat kemarin di Bogor, lebih galak malah objek yang diperiksa daripada pemeriksanya dan ini tidak sehat,” ujarnya saat jumpa pers di gedung BNPB, Jumat (8/5/2020).
Burhanuddin menambahkan masukan untuk melakukan tindakan hukum kepada oknum masyarakat yang tidak mentaati PSBB sudah dibeberkan kepada Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Doni Monardo.
Ia memberi saran yakni tiga hari pertama pelaksanaan PSBB merupakan masa sosialisasi diikuti dengan masa preventif. Sedangkan seminggu setelahnya, petugas disarankan menerapkan tindakan represif, para pelanggar wajib diberi sanksi hukum secara tegas.
Menurutnya Doni setuju dengan usulan tersebut dan akan mengevaluasi pelaksanaan PSBB yang berlaku di sejumlah daerah.
Selain tindak tegas, langkah represif ini juga untuk menjaga wibawa para penegak hukum dalam menjalankan aturan.
“Di dalam penindakan tadi bisa dilakukan seperti tilang tipiring atau mungkin juga bisa dengan acara singkat, pemberkasan dan ada batas waktunya sehingga tidak terlalu lama dapat dibawa ke persidangan. Itu tadi masukan ke beliau dan beliau setuju dan memang ini perlu ada evaluasi,” ujar Burhanuddin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.