Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Kebijakan baru ini pun menuai pro dan kontra. Mudik tetap dilarang, tetapi transportasi mulai jalan.
Di tengah kurva pandemi yang masih belum menunjukkan tanda-tanda turun, pemerintah memutuskan untuk kembali membuka transportasi umum mulai 7 Mei 2020.
Dalam rapat bersama Komisi V DPR, Rabu siang (07/05/2020), Menteri Perhubungan menyebut semua tranportasi umum seperti pesawat terbang, kereta api, kapal laut dan bus boleh kembali beroperasi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Seluruh Moda Transportasi Boleh Beroperasi, DPR Kritik Pemerintah: Siang Tempe, Besok Tahu
Keputusan ini pun menuai pro dan kontra setelah Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, menghentikan operasional angkutan umum untuk menekan penularan Covid-19.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menegaskan, aturan soal larangan mudik tidak berubah.
Warga tetap dilarang mudik dan semua diminta menaati. Keputusan pelonggaran transportasi ini diambil, karena mobilitas pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dan layanan kesehatan, jadi terhambat oleh transportasi yang terbatas.
Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 pun mengeluarkan surat edaran yang mengatur dengan ketat, siapa saja orang yang boleh melakukan perjalanan atau bepergian.
Mereka adalah orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Baca Juga: Doni Monardo: Saya Tegaskan, Mudik Tetap Dilarang
Kriteria lain adalah pasien yang membutuhkan pelayanan medis, dan orang dengan kepentingan mendesak, seperti keluarga yang meninggal dunia.
Kriteria selanjutnya yaitu pemulangan pekerja migran Indonesia, WNI, serta pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.
Walau sudah memenuhi kriteria, masih ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, jika ingin melakukan perjalanan.
Warga wajib menunjukkan surat tugas untuk pekerja di lembaga pemerintah atau swasta, atau surat lurah atau kepala desa bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah dan swasta.
Selain itu, juga wajib menunjukkan hasil negatif tes covid-19, identitas diri seperti KTP dan melaporkan rencana perjalanan.
Baca Juga: BIN Gelar Rapid Test Corona Massal untuk Pengguna Transportasi Umum Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.