Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Cirebon, Jawa Barat, petugas mendapati sejumlah pelanggaran dilakukan warga.
Sementara itu, sejumlah kendaraan yang keluar-masuk Cirebon diperiksa dan didata petugas.
Pelanggaran yang dilakukan warga pada hari pertama penerapan PSBB di Cirebon, di antaranya tak menaati aturan jaga jarak dalam kendaraan.
Selain wajib menggunakan masker, sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19, warga juga diminta melakukan pembatasan jarak fisik atau "physical distancing", termasuk saat berkendara.
Sebanyak 4 titik pemeriksaan disiapkan petugas untuk memastikan penerapan PSBB dipatuhi warga.
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis menyebutkan mayoritas warga Cirebon sudah memahami PSBB. Namun, mereka masih belum menganggap penting penerapan PSBB ini sehingga masih banyak terjadi pelanggaran.
Pemprov Cirebon juga akan memberlakukan saksi kepada para pelanggar PSBB dengan memberikan sanksi kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.
Adapun sanksi tegas yang akan diterapkan ini bertujuan untuk memberikan efek jera.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.