Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dian Ediana Rae sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) sisa masa jabatan 2020-2021 di Istana Negara Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Baca Juga: Kabar Duka, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin Tutup Usia
Dian mengisi jabatan Kepala PPATK yang ditinggalkan Kiagus Ahmad Badaruddin setelah Kiagus meninggal dunia pada 14 Maret lalu.
Acara pelantikan itu diawali pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37/M Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat utama di lingkungan PPATK.
Setelah pembacaan Keppres, Jokowi lalu memandu Dian mengucapkan sumpah jabatan.
Setelah itu dilanjutkan dengan penandatangan berita acara.
Kemudian Presiden Jokowi dan tamu yang hadir mengucapkan selamat kepada Dian Ediana Rae.
Pelantikan tersebut digelar dengan mengikuti protokol pencegahan Covid-19, yakni menjaga jarak dan menggunakan masker.
Baca Juga: Boy Rafli Amar Resmi Jabat Kepala BNPT Usai Dilantik Jokowi
Jokowi dan tamu lain juga tak bersalaman langsung dengan Dian saat memberi ucapan selamat.
Diketahui bahwa sebelum menjadi Kepala PPATK, Dian Ediana merupakan Wakil Kepala PPATK yang dilantik untuk masa jabatan periode tahun 2016 hingga 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.