A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

12 Panti Pijat dan 6 Rental PS Tetap Buka Saat PSBB Kota Bekasi, Alasannya Masih Didatangi Pelanggan

Kompas TV nasional berita kompas tv

12 Panti Pijat dan 6 Rental PS Tetap Buka Saat PSBB Kota Bekasi, Alasannya Masih Didatangi Pelanggan

Kompas.tv - 28 April 2020, 15:52 WIB
12-panti-pijat-dan-6-rental-ps-tetap-buka-saat-psbb-kota-bekasi-alasannya-masih-didatangi-pelanggan
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 Kota Bekasi saat melakukan pemerikasaan terhadap kendaraan di Exit Tol Bekasi Barat, pada Rabu (15/4/2020). (Sumber: Wartakotalive.com/Muhammad Azzam)
Penulis : Johannes Mangihot

BEKASI, KOMPASTV – Sebanyak 12 panti pijat dan enam rental Playstation (PS) kedapatan masih membuka usaha di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi.

Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairoh menjelaskan alasan para pengusaha panti pijat dan rental PS tesebut lantaran masih kebanjiran pelanggan.

Menurut Abi, hasil pemeriksaan 12 panti pijat dan enam rental PS itu masih beroprasi seminggu yang lalu. Padahal, PSBB Kota Bekasi sudah telah ditetapkan pada 15 April 2020.

Baca Juga: Hari Ketujuh PSBB Bekasi, Masih Banyak Warga yang Pergi ke Jakarta

"Kami temukan mereka masih beroperasi seminggu yang lalu, karena masih ada masyarakat yang datang, jadinya mereka tetap buka," ucap Abi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020). Dilansir dari Kompas.com.

Abi menambahkan pihaknya telah meminta para pemilik panti pijat dan rental Playstation untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan beroperasi selama masa pandemi Covid-19.

Pihaknya berharap kasus ini tidak terjadi lagi, sebab Satpol PP terus memantau semua tempat hiburan di Kota Bekasi.

Pemkot Bekas juga sudah mengedarkan surat pemberitahuan terkait PSBB dan sanksi yang didapat kepada seluruh pemilik tempat hiburan di Kota Bekasi.

Baca Juga: 543 Perusahaan Kena Sanksi PSBB Jakarta, Ada yang Disegel

"Mereka buat pernyataan untuk tidak buka dulu sebelum Covid-19 selesai dan memang kami lihat tidak ada yang buka (tempat hiburan)," ujar Abi.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x