Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV – Selama 14 hari ke depan, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu melarang aktifitas transportasi laut.
Hal itu dilakukan sebagai langkah dan upaya mencegah dari penularan virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Kepulauan Seribu Konfirmasi 4 Kasus Perdana Covid-19, Satu Pasien Punya Riwayat Ikut Tabligh Akbar
Demikian diungkapkan Camat Kepulauan Seribu Selatan, Angga Saputra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020), seperti dilansir kompas.com
"Kecuali kapal angkutan logistik atau barang kebutuhan, kapal ambulans dan kapal pengangkut jenazah dilarang keluar masuk pulau," ujar Angga.
Angga menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengaktifkan posko darurat Covid-19.
"Sebelumnya kan hanya tiga posko di Kelurahan Pulau Tidung, nanti dibangun lagi di Pulau Tidung Kecil," tutur Angga.
Pihak Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan bersama TNI dan Polri juga menambah personel dalam pengawasan kebijakan ini.
Langkah ini ditempuh setelah ada temuan pasien Covid-19 di Pulau Tidung pada pekan lalu.
Berdasarkan data dari website pulauseribu.jakarta.go.id/corona saat ini setidaknya tercatat ada 10 pasien positif Covid-19 di wilayah Kepulauan Seribu dan ada 18 warga yang berstatus PDP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.